Minggu, 20 Juli 2008

Rabu, 16/7/2008

Pukul 09.00 wib

Tahun ini hingga 100 kepala Desa habis masa jabatan, hingga Minggu Pertama Bulan Juli ini sebanyak 38 Desa telah melaksanakan Pemilihan tinggal menunggu pelaksanaan Pelantikan. Sementara itu sisanya akan Habis menjelang akhir Tahun. Empat bulan sebelum habis masa jabatan Panitia Pemilihan Kepala Desa harus terbentuk sehingga dapat melakukan pengaturan penjadwalan pelaksanaan Pilkades secara terperinci dan tidak berbarengan dengan pelaksanaan pusa dibulan suci ramadhan serta pelaksanaan Pilkada Kepala Daerah. (Narasumber : Kabag Pemdes, Uman Abdurahman)

Pukul 11.45 wib

Meskipun bukan hasil hutan bukan kelompok kayu, pemungutan rotan harus memempuh perizinan. Rotan termasuk tanaman hutan langka sehingga untuk memproduksinya harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu agar komoditas Rotan di kawasan hutan Garut tetap terjaga. Populasi Rotan di Kab. Garut berjumlah 113 ribu batang tegakan yang tersebar disejumlah hutan sekitar Kec. Pakenjeng, Cisewu dan Kec. Cibatu, hasil hutan dari rotan tiap tahun mencapai 100 juta rupiah. (Narasumber : Kepala Dinas Kehutanan Kab. Garut, Edi Muharam)

Pukul 14.00 wib

Dinas Pariwisata Senia dan Budaya Kab. Garut merintis pelestarian sejarah Garut dengan diawali rencana pembangunan prasasti di sekitar bangunan SMPN 1 dan 2 Garut karena dari sanalah asal mula Garut diambil dengan istilah “ Ci Garut “ pada sebuah mata air yang setiap tahun tidak pernah mengalami kekeringan. (Narasumber : Kepala Bagian Humas Kab. Garut, Dikdik Hendra Jaya).

Pukul 15.00 wib

KPU Kab. Garut banyak menemukan Berkas dukungan para bakal calon pasangan perorangan yang tidak syah karena KTP Ganda serta adanya dukungan yang tidak sesuai setelah dilakukan perivikasi oleh KPU. KPU sendiri akan merampungkan perivikasi hingga 31 Juli mendatang, jika ternyata bukti dukungan syah kurang dari 3 % maka, pasangan bakal calon perorangan tersebut dinyatakan Gugur tidak bisa mendaftar pada 1-7 Agustus mendatang. (Narasymber : Dadang Sudrajat)

Pukul 19.00 wib

Kejaksaan Negeri Garut masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi makan minum setda Garut senilai 4,5 milyar rupiah yang menyeret 4 mantan dan pejabat aktif Pemkab Garut. Kejaksaan fokuskan selesaikan pemeriksaan 4 orang tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut. (Narasumber, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Otong Hendra Yahayu).

Tidak ada komentar: